Polemik revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, menjadi perhatian Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
pemerintah tidak boleh terus menggantung Revisi PP Pengamanan Zat Adiktif, karena prosesnya sudah terlalu lama dan tidak ada kepastian hukum
mendesak pemerintah untuk segera merevisi PP 109 Tahun 2012 untuk melindungi kesehatan masyarakat dan kepentingan masyarakat konsumen Indonesia
Ada sekitar 2,7 juta jiwa yang bergantung kepada sektor tembakau ini. Kemudian, kalau kita lihat perputaran uang per tahunnya itu sampai Rp9,2 triliun di tingkat petani. Bayangkan kalau kemudian diksi pasal zat adiktif itu hadir, maka habis petani yang kemudian bergantung pada tembakau.
Kini Bersih dari Zat Adiktif, Jared Leto Mengakui Cicipi Narkoba karena Penasaran
PAVENAS minta Pemerintah mengeluarkan pasal-pasal terkait zat adikitif dari RPP Kesehatan
P3M ersama para tokoh agama dan elemen lainnya meminta pasal pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau keluarkan dari RPP UU.
Saat ini prevalensi konsumsi rokok pada anak mencapai 9,1 persen, dan jika tidak dikendalikan bisa mencapai 15 persen